Masalah Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Akibat Hibah Wasiat yang melebihi ketentuan yang berlaku yang dalam hal ini melanggar bagian mutlak (legitime portie). Hal ini dilatarbelakangi dari seorang pewaris yang membuat sebuah hibah wasiat untuk seorang yang dia ingin beri. Terhadap harta yang dimilikinya Pewaris bisa menentukan akan diberikan kepada siapa harta yang dimilikinya. Namun, dalam membuat hibah wasiat Pewaris bisa saja sewenang-wenang dan tidak memperhatikan hak dari ahli warisnya.