Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Obat Bahan Alam Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia Obat (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan)
Obat bahan alam sudah digunakan masyarakat sejak zaman dulu, karena bahannya yang alami dan lebih aman jika dikonsumsi. Ketentuan mengenai obat bahan alam sebelumnya diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pasal 143 ayat (1) menyebutkan “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Perkembangan jamu semakin lama semakin meningkat baik dalam industri kecil maupun industri besar, maka masyarakat sebagai konsumen harus lebih teliti dalam membeli produk obat bahan alam khususnya jamu. Perizinan dibuat pemerintah untuk melindungi masyarakat agar setiap produk yang digunakan aman dan jelas yang dicampurkan dalam produk obat bahan alam jamu tersebut.