Pencemaran nama baik melalui media pers seringkali menjadi kasus yang umum terjadi dalam dunia hukum modern. Media pers memegang peranan penting dalam membentuk pandangan masyarakat, namun juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kebenaran dan integritas informasi yang disampaikan. Gugatan ganti rugi atas pencemaran nama baik melalui media pers menjadi isu yang kompleks, karena mempertimbangkan antara kebebasan pers dengan perlindungan hak individu dari fitnah atau tuduhan yang tidak benar. Dalam praktiknya, pembuatan dan penyiaran berita oleh media pers bisa saja melanggar hukum jika memenuhi unsur-unsur pasal 1365 BW, yang mencakup perbuatan yang tidak sah, kesalahan, dan menimbulkan kerugian yang dilindungi oleh hukum.