Bullying atau perundungan adalah tindakan kejahatan yang dilakukan oleh seorang atau kelompok dengan cara menggunakan kekuasaan dan kekuatan untuk menyerang dengan perbuatan penghinaan, merendahkan dan penganiayaan terhadap orang yang lebih lemah dan sendirian secara berulang-ulang dalam kurun waktu tertentu yang mengakibatkan korban mengalami penderitaan fisik maupun psikis. Secara umum, fenomena bullying ini sering terjadi di kalangan anak-anak dan remaja, maraknya bullying di kalangan anak-anak dan remaja di sekolah juga ditandai dengan adanya kasus bullying yang dialami di Tingkat SD, SMP, SMA atau SMK oleh siswa junior dengan pelaku Siswa Senior.