Penegakan Hukum Terhadap Pengembang Perumahan Yang Belum Memiliki Kelengkapan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu prosedur perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Penelitian ini dinilai perlu dilakukan karena dapat mengidentifikasi penegakan hukum terhadap pengembang atau pemilik bangunan gedung dan juga memberikan edukasi terkait sanksi-sanksi yang akan diberikan terhadap pemilik bangunan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk memberikan strategi atau saran yang bisa dilakukan untuk penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien khususnya terkait pemilik bangunan perumahan.