Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penipuan Dengan Modus Arisan Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Arisan online adalah suatu kegiatan arisan yang dilakukan secara online atau daring dengan memanfaatkan adanya platform media sosial. Di Indonesia, arisan adalah salah satu kegiatan yang sangat fenomenal di berbagai daerah dan hingga saat ini kegiatan arisan online telah menjadi suatu kegiatan di dalam masyarakat. Semakin banyak kegiatan ini berjalan, maka tidak menutup kemungkinan pula terjadi perselisihan terhadap kegiatan tersebut. Perselisihan yang terjadi menimbulkan pertanyaan besar seperti apa perlindungan hukum yang di tawarkan negara apabila terjadi penyalahgunaan media seperti contohnya penipuan berwujud arisan online.