PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah sususn. Selain itu, PPAT juga diberikan kewenangan khusus yaitu memnuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, salah satunya adalah Akta Jual Beli. Dalam prakteknya, pembuatan akta jual beli yang dilakukan oleh PPAT tidak menutup kemungkinana akan terjadi sengketa dikemudian hari, kasus yang diangkat dalam penelitian ini adalah sengeketa wanprestasi dalam Putusan Nomor 155/Pdt.G/2021/PN Bks.