Pemidanaan Terhadap Pelaku Penjualan Organ Tubuh Manusia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Penjualan organ tubuh manusia saat ini merupakan peristiwa dimana perlu mendapatkan perhatian lebih di dunia terkhusus di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa penjualan organ tubuh manusia ini memang perlu diperhatikan dan menjadi urgensi. Eksploitasi organ tubuh manusia merupakan bagian dari suatu tindak pidana perdagangan orang. Pelaku penjualan organ tubuh manusia untuk memuluskan perdagangan organ tubuh tersebut dengan melakukannya secara berkelompok yang tergabung dalam sindikat perdagangan manusia atau penjualan organ, dan sindikat penculikan anak, dengan berbagai modus yang digunakannya menjadi semakin sempurna tindakan kejahatan ini disebut sebagai tindak kejahatan yang paling sulit diungkap.