Analisis Yuridis Pelanggaran Tidak Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Pada Dokter Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Profesi dokter ialah sebuah pekerjaan yang dijalankan berdasar kepada sebuah keilmuan, kompetensi, yang didapat lewat pendidikan yang berjenjang, beserta kode etik yang sifatnya memberikan pelayanan masyarakat. Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, semua dokter yang ingin berpraktik harus memiliki surat tanda registrasi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Dokter yang telah mempunyai surat tanda registrasi memiliki artian bahwasanya telah terakui secara resmi melalui negara bahwa yang bersangkutan sudah memiliki kualifikasi tertentu serta terakui dalam hukum.