Perlindungan terhadap konsumen bagian dari hukum konsumen yang memuat asas- asas, kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Malpraktik adalah kelalaian yang tidak dapat diterima yang diukur dengan ukuran yang terdapat pada tingkat keterampilan sesuai dengan derajat ilmiah yang lazimnya dipraktikan pada setiap situasi dan kondisi di dalam komunitas anggota profesi yang mempunyai reputasi dan keahlian rata-rata. Pelaku usaha pada kasus Agita tetap saja memperkerjakan praktisi kesehatan tidak berlisensi yang mengakibatkan kerugian konsumen.