Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 tentang jalan tol pada pasal 88 dijelaskan bahwa pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan minimal. Namun, dalam praktiknya pengusaha dan pemerintah kurang memperhatikan hak-hak dari konsumen, baik dalam segi pelayanannya kepada masyarakat maupun dalam penjualan produk. Permasalahan yang dihadapi konsumen Indonesia menyangkut pada kesadaran oleh semua pihak, baik kesadaran dari pengusaha, pemerintah maupun konsumen mengenai pentingnya perlindungan konsumen.