Tindak pidana yang dilakukan anak selalu menuai kritikan terhadap para penegak hukum yang dinilai tidak mengindahkan tata cara penanganan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum. Salah satu tindak pidana yang sering dilakukan anak adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan terhadap pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta untuk mengetahui kendala yang terdapat dalam pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.