Pengeroyokan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh banyak orang yang jumlahnya terdiri dari dua orang atau lebih tanpa adanya batasan jumlah massanya. Konsep pengeroyokan dari sudut pandang KUHP dipahami sebagai “Tindak pidana penyerangan menggunakan kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang”, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pengeroyokkan dianggap oleh anak sebagai jalan pintas dalam menyelesaikan masalah dengan menggunakan kekerasan, dengan adanya tindak pidana pengeroyokkan yang dilakukan oleh anak ini menimbulkan pertanyaan apa bentuk pemidanaan yang dikenakan kepada anak sebagai sanksi pidana.