Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, yang menyatakan pencabutan terhadap pengaturan pasal penghinaan terhadap Presiden yang diatur dalam KUHP (terjemahan WvS). Permasalahan mengenai eksistensi terhadap pemberlakuan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP Nasional. Namun, jika memang harus dirumuskan kembali pasal penghinaan presiden dalam KUHP Nasional, kemudian seberapa jauh dipertimbangkan tafsiran yang diberikan oleh Mahakamah Konstitusi, yang kemudian dapat memberikan jaminan terhadap kepastian hukum, persamaan dihadapan hukumdan kebebasan berpendapat dalam menerapkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP Nasional.