Internet, memberikan peluang e-commerce untuk menjual produk sehari-hari secara langsung kepada konsumen. Dengan munculnya pasar online seperti Shopee dan Tokopedia, tanggung jawab hukum terhadap marketplace dan perlindungan konsumen menjadi fokus utama. Pada kenyataannya hal tersebut tidak sesuai dimana marketplace menjual barang tidak seperti yang diperjanjikan bahkan ditemukan barang tiruan atau palsu. Adapun kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas dan benar serta hak konsumen untuk mengembalikan barang yang tidak sesuai menjadi landasan utama dalam menciptakan lingkungan e-commerce yang adil dan aman.