Pelecehan seksual adalah bentuk kekerasan seksual yang melanggar hak asasi manusia dan dapat mengakibatkan dampak fisik, psikologis, dan emosional yang serius, termasuk depresi. Di Indonesia, UU No. 12/2022 memberikan kerangka hukum untuk perlindungan terhadap pelecehan seksual, dengan fokus utama pada perlindungan perempuan. Namun, meskipun peraturan ini telah ada, pelecehan seksual masih sering terjadi, termasuk di lingkungan kerja seperti PT X. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus pelecehan seksual yang dialami oleh tenaga kerja wanita di PT X dan mengevaluasi perlindungan hukum yang tersedia berdasarkan UU No. 12/2022.