Setiap produk kosmetik yaitu produk skincare yang diperdagangkan di Indonesia harus dilengkapi label BPOM dan dilengkapi label informasi Bahasa Indonesia. Label tersebut memuat informasi penting yang berguna bagi konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban pelaku usaha apabila terjadi kerugian terhadap konsumen dan perlindungan hukum yang didapat oleh konsumen akibat penggunaan skincare yang tidak berlabel BPOM dan tidak berlabel Bahasa Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder.