Tingginya angka kekerasan seksual menunjukkan bahwa banyaknya kasus yang terjadi, namun rendahnya angka kekerasan seksual bukan berarti tidak terjadi kekerasan seksual. Tidak terungkapnya kasus tersebut ke proses hukum, kurangnya bukti dan perbuatan yang dilakukan pelaku tidak tergolong ke dalam kejahatan kesusilaan yang diatur dalam KUHP atau sebab internal korban. Rumusan masalah dari skripsi ini adalah bagaimana peran Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang diberikan terhadap korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, serta bagaimana peran kampus untuk menangani kasus kekerasan seksual.