Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengamendemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah meningkatkan batas usia minimum untuk menikah menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita. Namun, ketentuan dispensasi nikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat 2 memungkinkan perkawinan di bawah umur dengan persetujuan pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan perlindungan anak dalam proses dispensasi nikah, terutama dalam kasus kehamilan di luar nikah.