Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi. Namun, marak terjadi kejahatan terhadap anak, termasuk perkosaan oleh orang dewasa. Hukum harus memberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Skripsi ini membahas akibat hukum dari tindak pidana perkosaan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan upaya perlindungan hukum bagi anak sebagai korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, fokus pada analisis norma hukum dalam peraturan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang menjelaskan perlindungan hukum bagi anak korban perkosaan.