Penelitian ini membahas tentang penegakan hukum terhadap kasus peretasan data pribadi yang dilakukan oleh seorang peretas bernama Bjorka. Kasus ini menyoroti ancaman serius terhadap keamanan data pribadi di era digital, di mana informasi sensitif dapat dengan mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan dalam menangani kasus peretasan data pribadi yang dilakukan oleh Bjorka dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan siber peretasan data yang dilakukan oleh hacker Bjorka jika ditinjau dari Undang-UndangNomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.untuk mengkaji langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh otoritas terkait dalam menanggapi insiden peretasan ini, serta untuk mengevaluasi efektivitas hukum siber yang ada di Indonesia dalam melindungi data pribadi masyarakat.