Disinformasi Iklan Produk Cream Temulawak New Night Pada Marketplace Shopee (Analisis Isi Iklan Produk Cream Temulawak New Night Melanggar Etika Pariwara Indonesia)
Iklan adalah media penyampaian informasi atau pesan yang disampaikan dengan sederhana dari produsen kepada konsumen bertujuan untuk memperkenalkan produk dengan platform media tertentu. Toko seller Trionlineshop menjual dan mengiklankan produk cream Temulawak New Night di marketplace shopee. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelanggaran Etika Pariwara Indonesia, disinformasi dan klaim berlebihan pada iklan produk cream Temulawak New Night. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis isi yang memahami makna dari data yang diperoleh. Hasil penelitian dari penelitian ini menunjukkan bahwa iklan produk cream Temulawak New Night melakukan pelanggaran 2 butir tata krama Etika Pariwara Indonesia amandemen 2020 yaitu pada butir 2.7.1. halaman 33 yang berbunyi “Mengenai iklan harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh lembaga yang berwenang” dan pada butir 2.7.3. halaman 33 yang berbunyi “Iklan tidak boleh menawarkan hasil yang sebenarnya berada di luar kemampuan produk kosmetika atau perawatan tubuh”. Klaim berlebihan yang terjadi adalah iklan klaim manfaat produk yang dapat mengatasi permasalahan jerawat dan klaim produk original. Disinformasi yang terjadi pada iklan produk cream Temulawak New Night adalah klaim yang dibuat oleh toko seller Trionlineshop mengenai produk cream Temulawak New Night tidak sesuai dengan kenyataan atau fakta menurut BPOM pada tanggal 14 November 2018 dan fakta yang dialami oleh pengguna produk cream Temulawak New Night yang mengalami permasalahan pada kulit wajah timbul jerawat besar dan kerusakan kulit.