Presepsi Masyarakat Terhadap Gangguan Kebisingan Sebagai Dampak Lalulintas Jalan Tol Jakarta Cikampek (Studi Kasus: Kampung Pengasinan RT 01 RW 01 Kota Bekasi)
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 48. tahun 1996 mendefinisikan bahwa kebisingan merupakan bunyi yang tidak diinginkan dari suatu usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. Penyebab kebisingan dapat berasal dari berbagai macam sumber bising, salah satu diantaranya adalah aktifitas lalu lintas. Volume kendaraan di jalan tol terhadap kebisingan pada perumahan berpengaruh terhadap kualitas hidup manusia di lingkungan sekitar jalan tol.