Penelitian ini penting dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Analisis Penyelesaian Permasalahn Hukum terkait Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia kepada pihak ketiga. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disingkat UUJF) merupakan produk hukum yang dijadikan ketentuan hukum yang menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Disamping maraknya kasus penyalahgunaan hak yang banyak terjadi dalam masyarakat terutama dalam segi perjanjian jaminan fidusia, seperti kasus pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur selaku pemberi fidusia tanpa persetujuan kreditor selaku penerima fidusia, hal ini terbukti telah melenceng dari ketentuan pasal 23 ayat (2) UUJF yaitu "Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulun dari penerima fidusia. Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian hukum terkait tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditor dapat diselesaikan baik melalui hukum perdata maupun hukum pidana, namun dalam ketentuannya debitor telah melanggar Pasal 23 ayat (2) maka dapat ditempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan pada Pasal 36 UUJF dan pasal 372 KHUP.