Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi Dikaitkan Dengan Perlindungan Konsumen (Studi Pada PT Gojek Indonesia di Jakarta Selatan)
Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum pengguna transportasi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui perlindungan konsumen yang diberikan oleh penyedia jasa transportasi online. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif didukung dengan data empiris disebut juga dengan penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis baik hukum sebagai law as it written in the book, maupun sebagai lawas it decided by judge through judicial process. Dalam pendekatan ini, analisis yuridis normatif digabungkan dengan data empiris untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap tentang isu hukum yang dibahas. Data empiris dapat digunakan untuk mendukung, menguji, atau memberikan konteks lebih lanjut untuk argumentasi yang dibuat dalam analisis yuridis normatif. Sebaliknya, analisis yuridis normatif dapat membantu menginterpretasikan data empiris dalam kerangka hukum yang relevan. Hasil penelitian ini yaitu perlindungan hukum pengguna transportasi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya memberikan perlindungan bagi konsumen dalam segi keamanan, keselamatan dan kenyamanan serta telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan pengenaan sanksi terhadap pengemudi agar pengemudi dapat bersikap hati-hati dalam memberikan pelayanan jasa kepada konsumen, serta perlindungan konsumen yang diberikan oleh penyedia jasa transportasi online bersedia untuk memberikan bantuan keuangan jika pengguna mengalami kecelakaan, menderita cedera atau meninggal saat dijemput oleh penyedia layanan. Tanggung jawab hukum perusahaan aplikasi transportasi online berkaitan dengan prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability). Namun, terhadap tanggung jawab hukum secara pidana dalam bentuk tuntutan dari konsumen transportasi online secara pidana menjadi tanggung jawab dari pengemudi (driver) transportasi online. Tanggung jawab preventif dengan melakukan perekrutan mitra driver yang sangat selektif, emberikan perlindungan terhadap pengguna jasa layanan melalui SOP atau Standar Operasional Prosedur yang bertujuan sebagai dasar mengatur cara kerja dan meningkatkan kualitas serta agar terhindar dari kesalahan. Selanjutnya upaya represif, upaya represif pertama pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan yang telah ditentukan dan disepakati.