Perlindungan Hukum Terhadap Warga yang Menggunakan Aplikasi Mobile JKN (Ditinjau dari Undang-Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi)
Pesatnya perkembangan dunia teknologi dan informasi saat ini telah banyak memberikan implikasi besar kepada pola kehidupan masyarakat. Saat ini aktivitas masyarakat telah berkonversi dari sistem manual kepada sistem yang berbasis digital dengan dukungan media internet. Sehinggal hal ini menjadikan masyarat untuk dapat beradaptasi dengan keadaan yang demikian. Implikasi positif dari era ini sangat besar ketika teknologi berbasis digital dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, misalnya untuk meningkatkan produktivitas kerja, membangun hubungan sosial ekonomi, serta membantu memudahkan dalam berbagai hal seperti bidang pendidikan, transportasi, pariwisata, perdagangan, industri keuangan, dan pemerintahan. Peningkatan kualitas masyarakat Indonesia secara berkelanjutan yang memanfaatkan teknologi informasi serta ilmu pengetahuan merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional sekaligus menjadi suatu tantangan global Perlindungan hukum terhadap bagi orang yang menggunakan aplikasi Mobile JKN berdasarkan Undang-Undang Nomor27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terhadap penyebaran data pribadi di Indonesia dalam pelaksanaannya belum cukup maksimal, baik dari segi upaya perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sebagai pemilik data pribadi, maupun dari segi masalah pengaturan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia penerapannya masih cukup simpang siur, karena baik pemerintah maupun aparatur penegak hukum hanya memaksimalkan upaya pemidanaan dalam perkara perlindungan data pribadi, dan bukan memulihkan kerugian yang dialami masyarakat, akibatnya pertanggungjawaban pihak pengelola, penanggungjawab, maupun penyelenggara yang menguasai, menyimpan, dan mengelola data pribadi milik masyarakat sama sekali tidak diperhatikan, sedangkan potensi kerugian yang di alami oleh masyarakat cukup besar akibat kesalahan dari pihak pengelola, penanggungjawab, maupun penyelenggara yang menguasai, menyimpan, dan mengelola data pribadi milik masyarakat.