Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap narapidana sebagai pelaku tindak pidana kekerasan fisik di dalam lembaga pemasyarakatan. Dasar hukum yang dijadikan sebagai landasan utama dalam tesis ini adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang merupakan dasar penegakan hukum, pelayanan serta pembinaan terkait dengan warga binaan masyarakat di dalam lapas, selain itu peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang tata tertib lembaga pemasyarakatn dan rumah tahanan negara merupakan peraturan yang bertujuan untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di lapas agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.