Penerapan aturan hukum dalam tahapan penyidikan haruslah bersifat objektif dengan berpedoman pada KUHAP, sebab hal ini menyangkut hak asasi manusia. Oleh karena itu harus ada yang membatasi kewenangan penyidik agar tidak sewenang-wenang terhadap hak asasi orang lain. Pada kesempatan ini hal yang menjadi sorotan adalah kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Dahlan Iskan yang kemudian mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam penelitian ini terdapat permasalahan antara aturan hukum terhadap pembatalan penetapan tersangka melalui putusan praperadilan dan penerapannya yang belum sesuai. Dengan penelitan ini diharapkan dapat menemukan dan memahami aturan hukum terhadap pembatalan penetapan tersangka melalui putusan praperadilan serta mengetahui bagaimana kelemahan yang terjadi pada penerapan ketentuan praperadilan dalam penetapan tersangka Dahlan Iskan di dalam perkara tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum kepustakaan atau data sekunder belaka.