Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui akibat medis yang terjadi jika tindakan medis dilakukan oleh non tenaga medis dan sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya berkonsultasi dengan dokter maupun tenaga ahli jika ingin melakukan tindakan yang berhubungan dengan medis. Hasil dari penelitian ini berupa pengaturan kasus untuk malapraktik suntik filler terhadap pasien dalam hukum kesehatan Indonesia, penanganan pelaku tindak pidana malapraktik suntik filler terhadap pasien di hukum kesehatan Indonesia, dan pengawasan penegakan hukum pidana terhadap pelaku malaparktik suntik filler. Kemudian kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya pengaturan kasus untuk malapraktik suntuk filler terhadap pasien di hukum kesehatan Indonesia, adanya penanganan pelaku tindak pidana malaparktik suntik filler terhadap pasien di hukum kesehatan Indonesia, dan adanya pengawasan penegakan hukum pidana terhadap pelaku malaparktik suntik filler. Pengaturan kasus untuk malapraktik suntik filler terhadap pasien di hukum kesehatan Indonesia.