Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Hak Pasien untuk Mendapatkan Pelayanan yang Sama Ditinjau dari UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

No image available for this title
Adanya program Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN), yang diatur pada PP No.47 tahun 2021, merupakan upaya pemerintah untuk mengahapus kelas iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2025. Sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) dengan KRIS. Patut diketahui bahwa Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan menurut kelas, mulai dari kelas I yang termahal, hingga kelas III dengan tarif lebih terjangkau. Pada dasarnya tarif ini berubah-ubah tiap tahun, namun adanya program Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN), yang diatur pada PP No.47 tahun 2021 disebabkan masih maraknya penanganan dan pelayanan bagi pasien BPJS yang dianggap masih belum cukup maksimal dilakukan oleh rumah sakit, baik rumah sakit negara maupun rumah sakit swasta, bahkan sampai terjadinya penolakan bagi pasien yang mengikuti program BPJS.Dari uraian tersebut diketahui tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dan untuk menganalisa upaya hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang sama. Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan dalam penelitian ini adalah belum terpenuhinya Hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang sama seperti amanah dalam UU No 40 tahun 2004 tentang Jaminan Kesehatan nasional, berdasarkan dari uraian peneliti bahwa terlalu ideal suatu undang-undang di implementasikan dalam dunia nyata, sehingga banyak kekurangan dan kendala yang terjadi membuat sulit untuk terpenuhi, dimana ketentuan Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjadi dasar diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perumahsakitan, perlu diamandemen dan diperbaiki serta disesuaikan dengan kondisi pengaturan penyelenggaraan anggaran terkait pelayanan kesehatan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN), agar penyelenggaraan layanan kesehatan terutama terkait penyelenggaraan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
Ketersediaan
T00502MH 0009 2024BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

MH 0009 2024

Penerbit

Magister Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

117 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.