Tindakan anarkis di dalam penyampaian pendapat di muka umum dalam bentuk unjuk rasa di Indonesia memang bukanlah hal yang baru, kasus kerusuhan dalam unjuk rasa Bawaslu Tahun 2019 merupakan salah satu kejadian memalukan dalam proses demokrasi di Indonesia. Penelitian ini penting dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Kasus Unjuk Rasa, Dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif, dalam menjawab dua rumusan masalah yaitu: Bagaimanakah standar operasional prosedur Kepolisian dalam menangani kegiatan unjuk rasa? Dan Bagaimanakah penegakan hukum terhadap aksi unjuk rasa yang anarkis?. Hasil penelitian menyatakan bahwa Standar operasional prosedur Kepolisian dalam menangani kegiatan unjuk rasam selama ini telah sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam Undang-Undangm Nomor 9 Tahun 1998 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012. Terkait dengan unjuk rasa cara bertindak yang dilakukan oleh Polri disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dimana pada tahapan ini dibagi menjadi 3 eskalasi situasi dalam pengendalian massa yaitu situasi damai (hijau) yang bertanggungjawab berada pada Satuan Dalmas Awal, kemudian situasi tidak tertib (kuning) yang bertanggungjawab berada pada Satuan Dalmas Lanjut, dan yang terakhir situasi melanggar hukum (merah) yang beranggungjawab berada pada Satuan PHH Brimob Polri. Dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap unjuk rasa anarkis dilakukan dengan cara upaya non penal (preventif) dan upaya penal (represif). Penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara dini dengan menerapkan urutan tindakan dari metode yang paling lunak sampai yang paling tegas dengan cara, menghentikan tindakan anarkis melalui himbauan, persuasif dan edukatif; menerapkan upaya paksa sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif gagal dilakukan; menerapkan penindakan hukum secara profesional, proporsional dan nesesitas. Dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, maka dilakukan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan kegiatan dalam rangka mendukung upaya penindakan di kemudian hari dengan menggunakan proses penal (pengadilan).