Media sosial merupakan faktor penting dalam penyebaran radikalisme di Indonesia, peran media sosial didukung oleh pengguna internet yang menunjukkan tren peningkatan di Indonesia. Penelitian ini penting untuk dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia melalui pencegahan paham radikalisme di media sosial. Dengan mengkaji Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidan terorisme dan Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yang berkenaan dengan distribusi, transmisi, membuat dapat diakses, informasi elektronik dan dokumen elekstronik. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa pencegahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme yang menyebarkan paham radikalisme di media sosial saat ini dilakukan dengan upaya preventif yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait seperti Kepolisian RI yaitu Divisihumas Polri dan Densus 88, BNPT dan juga Kominfo.