Tujuan diadakan penelitian ini: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis Mekanisme Perizinan Depot Air Minum Isi Ulang. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen Depot Air Minum Isi Ulang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian diskriptif dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan lis dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik studi kepustakaan guna penggumpulan data sekunder. Teknik analisis data menggunakan metode analisis normatif. Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan bahwa: 1) Masih banyaknya pelaku usaha depo air minum Kota Bekasi yang belum menerapkan peraturan mengenai mekanisme perizinan depo air minum isi ulang di kota tersebut, maka depo air minum memerlukan pembinaan dan pengawasan mengenai kualitas air, lokasi, peralatan, dan staf. Hal ini diperlukan untuk memastikan masyarakat selalu dapat mengonsumsi air minum isi ulang dengan aman dan sehat. 2) Penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Kota Bekasi mengenai perlindungan hukum konsumen air minum isi ulang belum berhasil, hal ini dibuktikan dengan masih rendahnya proporsi usaha depo air minum yang telah memenuhi standar kesehatan. Hanya sedikit orang yang menyadari perlunya pemeriksaan sampel air minum di laboratorium kesehatan.