Implementasi Restorative Justice Pada Penyelesaian Kasus Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tujuan penulis meneliti, pertama untuk implementasi penerapan restorative justice terhadap penyelesaian ujaran kebencian melalui media sosial dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Kedua untuk menemukan dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Institusi Kepolisian dalam menyelesaiakn perkara tindak pidana ujaran kebencian di media sosial.