Tujuan penulis meneliti, pertama untuk pengaturan hukum positif tentang bisnis online, kedua untuk menemukan dan mengetahui teori pernyataan dalam konteks penindakan terhadap pelaku-pelaku usaha yang tidak berizin dan melakukan terror. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan lebih mengutamakan pada penggunaan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Dalam penelitian ini data yang digunakan mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian dalam bentuk laporan atau jurnal dan sebagainya. Bahan-bahan yang dikaji adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data disusun dalam bentuk uraian kemudian dianalisis secara kualitataif, artinya data ditafsirkan dan didiskualifikasikan berdsarkan teori-teori (doktrin) dan asa-asas serta pertaruhan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan.