Kasus perempuan yang hamil di luar nikah yang terjadi pada anak tentunya menimbulkan berbagai dampak sehingga melakukan tindakan aborsi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melarang tindakan aborsi, tetapi Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memungkinkan melakukan aborsi namun dengan memberikan syarat yang termuat pada Pasal 76 UU Kesehatan. Apabila aborsi tidak sesuai dengan syarat dalam Pasal 76 UU Kesehatan, maka anak korban pemerkosaan yang melakukan aborsi dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan. Penelitian ini fokus pada perlindungan hukum terhadap anak korban hamil di luar nikah yang melakukan aborsi. Penelitian ini membahas Putusan Nomor: Nomor 5/Pid.SusAnak/2018/PN.Mbn. Dalam perkara tersebut disebutkan bahwa terdakwa anak melakukan tindakan aborsi atas pengaruh daya paksa dari ibu kandungnya. Korban berhak mendapatkan perlindungan baik secara material maupun psikologis berupa pemberian hak-hak korban selama proses penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 7a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK). Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam UU LPSK, maka korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Namun dalam putusan tersebut korban belum memperoleh haknya.