Permasalahan penelitian adalah: Implikasi dari salah tangkap yang dilakukan oleh Petugas Detasemen Khusus 88 Anti Teror sehingga mengakibatkan adanya korban salah tangkap yang mengalami kerugian materi, moril, bahkan nyawa. Jenis penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan yuridis data yang digunakan adalah data primer, sedangkan pengumpulan data adalah wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengemban kewenangan penanggulangan tindak pidana Terorisme adalah Polri (Detesamen Khusus 88 Anti Teror), Densus 88 AT berwenang melakukan upaya penangkapan terhadap terduga yang memenuhi unsur terorisme. Densus 88 AT sering diberitakan melakukan salah tangkap terhadap masyarakat yang bukan terduga terorisme dikarenakan adanya kesalahan prosedur. Dalam penegakan hukum penanggulangan tindak pidana terorisme petugas Densus 88 AT harus mentaati Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Prosedur Tetap dalam penangkapan terduga atau tersangka terorisme, apabila melanggar peraturan formil tersebut, korban salah tangkap dapat melakukan upaya hukum dengan menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri.