Mediasi penal sebagai salah satu bentuk mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) merupakan bentuk mekanisme penyelesaian perkara pidana yang berlandaskan nilai-nilai keadilan restoratif. Perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi, yang merupakan inisiatif penegak hukum sebagi bagian dari sistem hukum. Dengan demikian, mediasi dapat dijalankan dalam sistem peradilan pidana. Dasar hukum pelaksanaan nilai-nilai keadilan restoratif, secara tidak langsung sudah diakomodir dalam berbagai aturan yang berlaku seperti KUHP dan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan.