Indonesia adalah negara hukum,sebagai negara hukum Indonesia memberikan Perlindungan hukum kepada warga negaranya dalam bentuk Undang-Undang,salah satu Perlindungan Hukum yang di berikan negara adalah membentuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal dengan KUHAP, Kuhap mengatur serangkaian prosedur dan tata cara Penegakan hukum, kuhap juga mengatur Hak tersangka/terdakwa di dalam persidangan yang diatur di dalam pasal 50 sampai pasal 74,di dalam KUHAP menjelaskan secara rinci dan jelas tentang hak tersangka/terdakwa sebagai Manusia yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama di dalam Hukum. lainnya,Penelitian ini menggunakan Analisis deskriptif Kualitatif, Normatif,dengan menggunakan teori perlindungan hukum dan teori Pembuktian,dengan Ruang Lingkup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,hasil penelitian menunjukan bahwa Persidangan secara elektronik berpotensi merugikan hak terdakwa terutama pada waktu Pemeriksaan saksi, keterangan Ahli dan pada waktu pembuktian terdakwa tidak bisa melihat secara langsung alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa tidak bisa memberikan keterangan secara bebas tanpa ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun, kondisi jaringan yang tidak stabil membuat proses persidangan sering terganggu dan tidak kondusif.