Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi landasan hukum yang jelas dalam mengatur dan mengelola sektor minyak dan gas bumi di Indonesia. Undang-undang ini secara tegas melarang praktik pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak Bumi (BBM). serta memberikan sanksi yang signifikan bagi pelakunya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji ketentuan-ketentuan dalam undang- undang tersebut dan pasal-pasal yang relevan, seperti pasal 54 dan pasal 28 ayat (1), yang menjadi dasar dakwaan terhadap pelaku pengoplosan pemalsuan Bahan Bakar Minyak Bumi (BBM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pengoplosan pemalsuan BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Sanksi yang diberikan berupa pidana penjara dan denda, yang dapat bervariasi tergantung pada keputusan hakim berdasarkan pertimbangan unsur-unsur dakwaan dan bukti yang ada. Penegakan hukum ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan lingkungan dari dampak negatif praktik ilegal tersebut.