Indonesia adalah negara hukum dimana hal tersebut didasarkan pada konstitusi Indonesia yaitu pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu permasalahan yang melanda masyarakat dewasa ini adalah maraknya judi online, dimana hal ini diakibatkan adanya problematika arus deras perubahan teknologi dari analog ke digital telah membawa dampak pada pergeseran gaya hidup manusia yang cenderung praktis dinamis dan sangat erat dengan penggunaan teknologi informasi. Perubahan ini diikuti oleh transformasi moda penyebarluasan informasi dari media cetak ke media digital, dan tidak terkecuali di bidang pemerintahan yang semakin dewasa ini semakin berusaha beradaptasi dengan era kemajuan teknologi. Dukungan teknologi informasi yang berupa perkembangan teknologi informasi terkini, infrastruktur jaringan yang semakin baik, harga alat komunikasi digital yang sangat terjangkau, dan kemudahan akses terhadap informasi digital menjadi salah satu alasan kebijakan pemerintah untuk menyediakan layanan informasi dan proses perizinan kepada masyarakat untuk dapat memberi kemudahan dalam rangka pengembangan usaha dimasyarakat. Permasalah judi sendiri pada dasarnya memiliki pengaturan hukum, dimana judi konvensional diatur pada ketentuan Pasal 303 KUHP dan judi online diatur pada Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dimana perjudian sendiri merupakan hal yang secara spresifik dilarang untuk dilakukan karena dianggap dapat merusak moral masyarakat.