Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Anak oleh Ibu Kandung, dimana dasar hukum yang dijadikan sebagai landasan utama dalam Tesis ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Konveksi Hak Anak yang memberikan penjabaran terkait perlindungan hak-hak anak dan juga KUHP yang merupakan dasar penegakan hukum serta sistem pemidanaan di Indonesia. Dengan menggunakan penelitian kualitatif didukung dengan penelitian hukum normatif, dalam menjawab dua rumusan masalah yaitu: Bagaimanakah penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung? Dan Bagaimanakah model penyelesaian pemidanaan hukum yang efektif bagi pelaku pembunuhan anak oleh ibu kandung? Dari kedua rumusan masalah di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa: Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Anak oleh Ibu Kandung khususnya terhadap anak yang baru saja dilahirkan lebih ditekankan pada pengenaan Pasal 341 dan 342 KUHP dibandingkan Pada Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, hal ini didasari pada ketentuan Pasal 341 dan 342 memuat peringanan ancaman pidana yang didasarkan pada pertimbangan rasa takut seorang ibu yang melahirkan diketahui oleh orang lain sudah dianggap menjadi suatu penderitaan dan Model Penyelesaian Pemidanaan Hukum yang Efektif Bagi Pelaku Pembunuhan Anak oleh Ibu Kandung diatur di dalam Pasal 10 KUHP terkait dengan jenis-jenis pidana. Berkaitan dengan hal tersebut model pemidanaan yang paling efektif menurut hemat penulis adalah sistem pemasyarakatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, hal ini diharapkan dapat memberikan efek penyesalan dan efek jera yang lebih manusiawi terhadap pelaku tindak pidana, sehingga dikemudian hari pelaku tindak pidana bebas dapat kembali ke dalam masyarakat sehingga dapat menjadi lebih berguna bagi bangsa dan negara dengan tidak mengulangi kesalahan yang sama.