Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha E-Commerce Atas Terjadinya Pencurian Data Konsumen Melalui Aplikasi Tokopedia Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Berdsarkan dari hasil penelitian yang dilakukan, tanggung jawab pelaku usaha e-commerce terhadap keamanan data pribadi konsumen, seringakli diabaikan oleh pemerintah, dan tidak jarang para pelaku usaha e-commerce lolos dari tanggung jawab hukum. Sedangkan diketahui secara nyata bahwa data pribadi konsumen yang dicuri tentunya dapat mengakibatkan banyak hal seperti penyalahgunaan data untuk kepentingan penipuan secara umum, penipuan hutang piutang, dan masalah-masalah lain yang tentunya dapat merugikan konsumen yang dalam hal ini adalah masyarakat pada umumnya. Masalah perlindungan terhadap data pribadi masih belum mendapatkan perhatian khusus baik dari pemerintah maupun aparatur penegak hukum.