Berdsarkan dari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa dilakukannya pencabutan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tanah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peneliti menyarankan agar BPN lebih terdorong dan segera menanggapi proses pencabutan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.