Adanya penelitini ini untuk menganalisi secara yuridis empiris bentuk penanggulangan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang oleh Kepolisian Resort Pidie Jaya di Daerah perbatasan dan untuk mendeskripsikan mengenai hambatan yanng dihadapi oleh Kepolisian Resort Pidie jaya dalam melakukan penanggulangan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah terpencil dan berkonflik. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk penanggulangan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang oleh Kepolisian Resort Pidie Jaya terbagi atas 3 (Tiga) pola pendekatan yakni pendekatan secara Pre-Emtif, Preventif, dan Represif.