Penerapan Pidana Penjara Terhadap Pelaku Pembuangan Limbah Industri Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pemidanaan terhadap pelaku dumping limbah pada lingkungan hidup belum maskimal. Perkara dengan subjek hukum korporasi yang diajukan dalam proses pidana masih sangat terbatas, salah satu penyebabnya adalah prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana belum jelas. Setidaknya dari 519 kasus yang terjadi di Indonesia, para pelaku hanya dipidana dengan sanksi administrasi, baik dalam bentuk ganti rugi sebanyak 208 kasus, teguran tertulis sebanyak 14 kasus, dan pemidanaan terhadap pelaku individu maupun korporasi sebanyak 297 kasus, itu pun pemidanaan yang diterima tergolong hanyalah berupa hukum pidana penjara maksimal 1-2 tahun dengan ketentuan hukuman tersebut hanya bersifat percobaan, dan jarang sekali yang menerima hukuman berat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai penerapan pidana penjara bagi pelaku pembuangan limbah industri tanpa izin, serta memahami pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku pengelolaan dan pembuangan limbah industri yang dilakukan tanpa izin yang dilakukan oleh korporasi. Sanksi pidana dalam perlindungan lingkungan hidup dipergunakan sebagai ultimum remedium. Penegakan hukum mengenai hukum lingkungan hidup penting untuk memastikan pemidanaan yang maksimal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Secara normatif, dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur korporasi subjek tindak pidana, tidak dirumuskan detail tata cara penanganan korporasi sehingga penegak hukum mengalami kendala dalam melakukan proses pemidanaan terhadap korporasi. Penelitian ini menggunakan sumber hukum sekunder, yaitu seperti buku-buku, serta sumber hukum tersier seperti kamus hukum, ensiklopedi, dan kamus lain yang relevan.