Penelitian ini membahsa mengenai penerapan pemenuhan hak kunjungan biologis narapidana dan menganalisis faktor yang menjadi kendal terkiat kebijakan penerapan pemenuhan hak kunjungan biologis narapidana dikaitkan dengan tujuan pemidanaan. Merealisasikan program penyediaan kunjungan biologis merupakan salah satu tindakan memberikan perlindungan perlakuan yang manusiawi dan menghormati martabat manusia serta hak narapidana. Namun tidakdapat dipungkiri bahwa kunjungan biologis da dalam lapas ini dalam penerapannya sering mengalami berbagai macam hambatan.