Ketentuan bagi setiap Perusahaan untuk membayar Upah Minimum sudah diatur dalam Pasal 88 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terdapat larangan bagi pengusaha membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum. Perubahan mengenai upah minimum terjadi pasca dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan itu mencakup pidana pokok bagi Perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimum, sebagaimana diatur sebelumnya dalam pasal 185 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tanggung jawab Perusahaan bagi pekerja untuk membayarakan upah minimum menjadi berubah dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kesenjangan ini menyebabkan persoalan hukum bagi pekerja dalam memperoleh hak dan perlindungan atas upahnya. Pokok persoalan yang menjadi pembahasan yaitu: pertama, bagaimana pengaturan perusahan yang tidak membayar Upah Minimum Provinsi? kedua, agaimana pertanggungjawaban pidana yang tidak membayar Upah Minimum Provinsi? Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif atau penelitian doktrinal. Hukum dikaji berdasarkan norma positif yang dibuat secara resmi oleh lembaga berwenang. Sementara itu pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil penelitian dianalisis bahwa perubahan pasal 185 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, telah menambahkan norma penegakan hukum pada pasal 88A ayat 3 yang mengandung pengaturan jangkauan sempit, bukan termasuk perbuatan melawan hukum perdata. Selain itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 714/Pid.Sus/2022/PN.Sby maupun putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1135/PID.SUS/2022/PT SBY, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2528K/Pid.Sus/2023 merupakan kasus dimana perusahaan yang diwakilkan oleh direktur hanya diberikan hukuman minimum pidana penjara dan pidana denda, tidak diberikan pidana pada Perusahaan terkait pembubaran perusahaan. Demikian pula untuk pidana korporasi tidak ada. Hal ini dalam UU Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya terpaku pada pidana penjara pada pengurus selaku wakil dari Perusahaan bukan pada Perusahaan yang dikenakan sanksi. sistem peradilan di Indonesia masih menganut peradilan yang atributif atau hanya untuk menimbulkan efek jera berupa ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku. Perlu penambahan pidana kejahatan terhadap perusahan yang membayarkan upah pekerja/buruh dibawah ketentuan upah minimum provinsi. Supaya hal ini dapat melindungi hak pekerja/buruh yang menganut keadilan atributif atau untuk menimbulkan efek jera berupa ancaman pidana penjara dan/atau denda yang diperberat bagi Perusahaan.