Penegakan Hukum Oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Banten Dalam Menindaklanjuti Penanganan Perkara Pungutan Liar Pada Pelayanan Publik di Provinsi Banten
Pungli yang terjadi di masyarakat telah merusak esensi dari pegawai pelayanan publik karena ketidakmampuannya dalam mengemban wewenang sebagai mana mestinya. Hal tersebut membuat citra pelayanan publik yang terjadi di Indonesia menjadi negatif. Dengan berbagai pembaharuan dan undang-undang yang mengatur tentu diharapkan agar masyarakat dapat memiliki sisi baru atau melihat perubahan pelayanan publik yang terkesan negatif, nyatanya kasus pungutan liar semakin marak terjadi pada pelayanan publik di Indonesia. Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik merupakan bagian dari pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance) yang dijalankan sesuai dengan isi Pasal 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang salah satu parameternya adalah bagaimana pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat, apabila pelayanan yang diberikan kepada masyarakat buruk maka hal tersebut menandakan bahwa kinerja instansi pemerintah belum baik. Penegakan hukum terhadap Pungli telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) namun tidak dijelaskan secara langsung mengenai pungli akan tetapi dapat dimaknai sebagai kegiatan pungli terdapat pada Pasal 368 KUHP dan Pasal 423 KUHP. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dilihat bahwa pada tahun 2023, Satgas Saber Pungli telah melakukan 12 operasi penindakan terhadap pelaku pungli. Operasi penindakan tersebut berhasil menangkap 20 pelaku pungli. Dari 20 pelaku pungli tersebut, 15 pelaku telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Satgas Saber Pungli di Provinsi Banten memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik pungutan liar (pungli) pada layanan publik. Upaya penegakan hukum pun dilakukan melalui serangkaian langkah yang sistematis dan terukur.