Pertanggungjawaban Pidana Atas Pembuangan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya di Wilayah Perairan Polda Banten Dalam Perspektif Penegakan Hukum Lingkungan
Penegakan hukum lingkungan didudukkan sebagai tulang punggung untuk mengatasi permasalahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang banyak terjadi saat ini. Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu, namun proses penegakan hukum secara terpadu seringkali memunculkan disharmonisasi. Disharmonisasi dalam proses penegakan hukum lingkungan berimplikasi luas yaitu undang-undang lingkungan hidup sulit ditegakkan, kemudian kasus-kasus lingkungan hidup "menguap" begitu saja tanpa ada penyelesaian hukum secara paripurna. Hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan hidup, khususnya dalam penyelidikan dan penyidikan menjadi bagian penting untuk dianalisis sehingga dapat diformulasikan model yang ideal dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan hidup, khususnya terhadap kasus pencemaran lingkungan di wilayah hukum Polda Banten dilaksanakan secara terpadu antara penyidik PPNS, Penyidik Polri dan Kejaksaan.